DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja tidak dibenarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya melalui pemberitahuan lisan. Setiap pemberhentian pekerja wajib disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lamlagang I, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, mengeluhkan kebijakan pemberhentian yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak SPPG. Salah seorang relawan, M. Wahyudi, menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan petunjuk teknis yang berlaku.

